Polisi Berikan Tips Agar Terhindar dari Modus Kejahatan Berkedok Modifikasi APK

  • Bagikan
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri merilis penangkapan 13 tersangka penipuan berkedok modifikasi APK dan phishing yang merugikan 493 nasabah bank dengan kerugian Rp 12 miliar. (Antara)

FAJAR.CO.ID – Bagi yang punya hobi belanja dalam jaringan (daring) perlu hati-hati. Terutama yang memiliki aplikasi internet banking atau mobile banking di telepon pintar (ponsel), karena bisa menjadi sasaran penipuan berkedok modifikasi aplikasi (APK) dan link phishing.

Sejak 20 Desember 2022, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipdisiber) Bareskrim Polri telah menerima laporan terkait penipuan berkedok modifikasi APK dan link phishing tersebut. Bahkan sudah ada 29 laporan lainnya yang diterima kepolisian di wilayah.

Menurut literatur, phishing adalah upaya untuk mendapatkan informasi data seseorang dengan teknik pengelabuan. Sedangkan data yang menjadi sasaran phishing adalah data pribadi (nama, usia, alamat), data akun (username dan password), serta data finansial.

Phishing berasal dari bahasa Inggris fishing, yaitu memancing. Kegiatan phishing memang bertujuan memancing orang untuk memberikan informasi pribadi secara sukarela tanpa disadari. Informasi yang dibagikan tersebut akan digunakan untuk tujuan kejahatan.

Dalam kasus ini, pelaku penipuan menggunakan modifikasi APK mengirim pesan lewat WhatsApp yang berisi link (tautan) berisi kalimat-kalimat yang membuat penerima tergerak untuk mengklik link tersebut, seperti resi pengiriman paket, promo perbankan, atau link facebook live.

Oleh karena itu, bagi yang punya hobi belanja daring harus cermat dan teliti apabila menerima pesan WhatsApp dari nomor kontak yang tidak dikenal, jangan asal atau langsung mengeklik pesan yang dikirim oleh orang yang tidak dikenal atau orang yang tidak ada dalam daftar kontak ponsel.

  • Bagikan

Exit mobile version