Daftar Gaji PNS Golongan III Lengkap Tunjangan 2023, Penghasilannya Bisa Berlipat Ganda

  • Bagikan

Tunjangan PNS Golongan III
Seperti diketahui, selain mendapatkan gaji per bulan, PNS golongan III juga mendapatkan beberapa tunjangan.

Besarannya tunjangan PNS golongan III ini juga bervariatif dan beragam.

Berkut rincian tunjangan PNS golongan III:

  • Tunjangan suami/istri: 5 persen dari gaji pokok
  • Tunjangan anak (maksimal 2 anak): 2 persen dari gaji pokok
  • Tunjangan makan: Rp 37.000
  • Tunjangan umum: Rp Rp 185.000
    Tunjangan fungsional keterampilan: disesuaikan masing-masing instansi

a. Tunjangan jabatan struktural
Tunjangan jabatan stuktural merupakan tunjangan jabatan yang diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural.

Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Berikut besaran tunjangan jabatan struktural PNS:

  • Jabatan eselon VA : Rp 360.000
  • Jabatan eselon IVB : Rp 490.000
  • Jabatan eselon IVA : Rp 540.000
  • Jabatan eselon IIIB : Rp 980.000
  • Jabatan eselon IIIA : Rp 1.260.000
  • Jabatan eselon IIB : Rp 2.025.000
  • Jabatan eselon IIA : Rp 3.250.000
  • Jabatan eselon IB : Rp 4.375.000
  • Jabatan eselon IA : Rp 5.000.000

b. Tunjangan jabatan fungsional
Tunjangan Jabatan Fungsional adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional.

Jabatan fungsional terdiri dari jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.

Jabatan fungsional keahlian dari yang terendah sampai ke yang tertinggi yakni:

  • Ahli Pertama
  • Ahli Muda
  • Ahli Madya
  • Ahli Utama
    Sedangkan jabatan fungsional keterampilan dari yang terendah sampai ke yang tertinggi yakni:
  • Pemula
  • Terampil
  • Mahir
  • Penyelia

Besaran tunjangan fungsional di masing-masing instansi tidak sama. Besarannya berkisar antara Rp 360 ribu hingga Rp2,5 juta.

c. Tunjangan kinerja
Besaran tunjangan kinerja (tukin) berbeda-beda di setiap kementerian/lembaga dan daerah. Semakin tinggi kelas jabatannya, semakin besar tukin yang didapat.

Tukin paling tinggi terdapat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebesar Rp99,72 juta untuk level jabatan struktural Eselon I dengan kelas jabatan 26.

Sedangkan besaran tukin terendah yakni sebesar Rp 5.361.800.

Itulah informasi gaji PNS golongan III dan tunjangan PNS 2023 yang besarannya bisa berlipat ganda. (pojoksatu/fajar)

  • Bagikan