Kanwil Kemenkumham Sulsel Bersama Ditjen PP dan Delegasi JICA Diskusikan Proses Pembentukan Produk Hukum Daerah

  • Bagikan

Untuk itu, Abdillah berharap kepada perwakilan Ditjen PP agar dalam menempatkan proses harmonisasi sebagai sebuah prosedur, seharusnya ada satu-kesatuan penggunan istilah dalam proses penyusunan perarutan perundang-undangan sehingga tidak ada dualaimse antara Kemenkumham dan Kemendagri, mengingat penyusunan peraturan perundang-undangan termasuk juga produk hukum daerah diserahkan keapda Kemenkumham.

“Jadi pemegang utama pembinaan hukum di daerah dan hukum di seluruh Indoensia dipegang oleh Kemenkumham sehingga tidak ada dualisme antara penggunaan istilah faslitasi dan harmonsiasi dimana isitilah fasilitasi digunakan Kemendagri dan istilah harmonisasi digunakan Kemenkumham,” jelas Abdillah.

Adapun Direktur Litigasi Dirjen PP, Listyarini Wulandari berharap diskusi ini dapat memberikan solusi terhadap masalah yang dihadapi dalam rangka pembentukan peratauran perundang-undangan di daerah tentunya sesuai dengan UU No 13/2022 tentang perubahan kedua atas UU No 12/2011 tentang pembentukan peraturan perudnang-undangan.

“Tentunya tadi terkait kebijakan dari Kemendagri selaku pemilik wilayah di daerah yang tentunya dalam pekerjaan yang dilaksanakan oleh perancang, harus selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Harapannya jangan sampai Kanwil Kemenkumam ini tidak memiliki fungsi, jadi harus bersinergi dengan biro hukum di daerah. Harus selalu mengupdate hal-hal yang terkait dengan pembentukan perautran perundang-undangan,” pesan Listyarini dihadapan perancang Kanwil Sulsel.

Turut hadir dalam kegiatan ini Koordinator Standarisasi dan Bimbingan Ditjen PP Andriana Krisnawati, Kepala Bidang Hukum Andi Haris, dan seluruh pegawai Divisi Yankum. (*/fnn)

  • Bagikan