Ini Daftar Gaji PPPK Guru Sesuai Golongan, Ada yang Rp6 Jutaan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Artikel ini membahas gaji PPPK Guru 2022 yang saat ini sedang dalam proses perekrutan.

PPPK Guru merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Jadi PPPK Guru bekerja dalam masa waktu yang ditentukan. Atau istilah lainnya disebut pegawai kontrak.

PPPK Guru berbeda dengan Aparatur Sipil Negara atau ASN. Sebab ASN adalah pegawai pemerintah tetap. ASN juga memiliki gaji pensiun alias tunjangan hari tua.

Namun begitu, antara ASN dan PPPK Guru sama-sama mendapat gaji tunjangan dari pemerintah.

PPPK Guru juga tidak bisa mendapat jabatan dan pangkat. PPPK guru juga tidak bisa mengajukan pemindahan kerja.

Berikut Gaji PPPK Guru sesuai golongan:

Gaji PPPK Guru

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Tunjangan PPPK Guru

  1. Tunjangan keluarga
  2. Tunjangan pangan
  3. Tunjangan jabatan struktural
  4. Tunjangan jabatan fungsional
  5. Tunjangan lainnya

Pengumuman Seleksi PPPK Guru Ditunda

Pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 ditunda. Padahal semula dijadwalkan pada Kamis 2 Februari 2023 kemarin.

  • Bagikan