Berjualan di Bahu Jalan, 20 Lapak PKL Ditertibkan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAROS -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban disepanjang Jalan Poros Maros-Makassar, Senin, 6 Februari.

Ada sekitar 20 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ditertibkan di area Bandara Lama.

Fungsional Ahli Madya Satpol PP, Jumariah menjelaskan kalau ada sekitar 20 pedagang kaki lima yang ditertibkan disepanjang Jalan Poros Maros ini.

Mereka merupakan pedagang rambutan ini berjualan di tempat yang tidak semestinya dan mengganggu pengguna jalan.

"Jadi pedagang ini mengganggu aktivitas lalu lintas dan kebersihan. Sehingga saluran air juga kerap tersumbat ketika hujan turun. Ini tentunya membuat kondisi semrawut. Ada 20 lapak kita tertibkan," jelasnya.

Diakuinya pedagang rambutan ini merupakan pedagang musiman.

"Rata-rata juga pedagangnya dari luar Maros. Hanya ada tiga orang pedagang yang berasal dari Maros, selebihnya itu dari Kabupaten lain,"ungkapnya.

Dia mengatakan kalau pedagang ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang ada.

"Kalau berdasarkan Perda memang tidak boleh berjualan di trotoar ataupun di atas badan jalan," katanya.

Pihaknya juga mengaku sudah memberikan peringatan kepada pedagang agar tidak lagi berjualan lagi di area yang dilarang.

"Kita beri kelonggaran untuk menghabiskan jualannya hari ini. Karena katanya sisa sedikit. Kalau besok kita datangi dan masih ada yang berjualan atau melanggar, maka kita akan angkut jualan mereka. Kalau hari tidak ada kita amankan," jelasnya.

Sementara itu salah seorang pedagang yang berasal dari Gowa, Daeng Ambo mengaku sudah berjualan sekitar sepuluh tahun di lokasi itu dan merasa aman-aman saja.

  • Bagikan