Sebelumnya Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, menyerahkan bantuan kepada warga yang terdampak bencana alam banjir yang terjadi pada 18 November 2022 lalu di Kota Parepare.
Sebanyak 1.003 Kepala Keluarga terdampak bencana alam mendapatkan bantuan.
Jumlah bantuan tersebut, disesuaikan dengan hasil validasi dari BPBD Kota Parepare dan sesuai klasifikasi kerusakannya, hal ini sesuai Peraturan Walikota Parepare Nomor 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tak terduga.
Anggaran yang disiapkan untuk hal tersebut pada pos Belanja Tak Terduga ini khusus berupa uang namun untuk berupa barang, pemerintah daerah menyiapkan anggarannya pada SKPD Dinas Sosial dan BPBD yang bersifat spontan pada saat terjadi bencana.