FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Permasalahan yang kerap muncul dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa (pilkades) umumnya disebabkan karena Panitia Penyelenggara kurang memahami aturan yang telah ditetapkan.
Hal ini ditegaskan Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) saat membuka sekaligus menjadi narasumber dalam bimbingan teknis (bimtek) Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bertempat di Gedung Pertemuan Sinjai, Selasa (7/2/2023), kemarin.
Menurutnya, berdasarkan pengalaman pasa Pilkades gelombang pertama tahun lalu, permasalahan yang muncul karena pemahaman penyelenggara terkait aturan yang ada masih minim.
Ia mencontohkan, kasus coblos tembus karena kertas suara tidak terbuka secara utuh sehingga suara dinyatakan tidak sah.
“Kasus seperti ini banyak terjadi di pilkades tahun lalu karena penyelenggara tidak memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat. Mudah-mudahan ini tidak terulang lagi di pilkades tahun ini,” jelasnya.
Bupati mengharapkan pengalaman pada pelaksanaan pilkades di 54 desa tahun lalu hendaknya menjadi pengalaman dan pembelajaran sehingga pelaksanaan Pilkades tahun ini semakin berkualitas.
Lebih lanjut dikatakan, keberhasilan pilkades sangat ditentukan oleh profesionalisme panitia. Oleh karenanya panitia harus bekerja dengan amanah, jujur dan sesuai ketentuan, baik yang diatur dalam Undang undang, Peraturan Menteri maupun Peraturan Bupati (Perbup).
“Saya harap kepada peserta untuk mengikuti Bimtek ini secara sungguh- sungguh sehingga ilmu yang didapatkan dapat diaplikasikan di lapangan sehingga pelaksanaan pilkades berjalan aman dan damai serta melahirkan pemimpin yang bisa membuat masyarakat semakin sejahtera” harap Bupati.