FAJAR.CO ID, MAKASSAR — Badan Pengawas Pemilihan Umum proses mediasi antara Andi Baso Ryadi Mappasulle dengan Komisi Pemilhan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) mencapai kata sepakat.
Demikian disampaikan anggota Bawaslu Sulsel yang mengepalai Divisi Penyelesaian Sengketa Asradi dalam Rapat Mediasi Penyelesaian Sengketa di kantornya, Jl AP Pettarani No.98, Makassar, Rabu (8/1/2023).
Asradi dalam pembacaan putusan mediasi didampingi Anggota Bawaslu Sulsel Koordinator Divisi Hukum Adnan Jamal.
Asradi menyatakan bahwa mediasi yang berlangsung ini sudah memuat keputusan di antara dua pihak terhadap gugatan sengketa proses pemilu yang diajukan Andi Baso Ryadi Mappasulle dengan nomor registrasi 002/PS.REG/73/II/2023.
"Memutuskan, satu: memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan sebagaimana tertuang dalam putusan ini, dua; memerintahkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan putusan ini paling lama 3 hari kerja terhitung sejak putusan dibacakan," ujar Asradi.
Adapun hasilnya, yang tertuang dalam kesepakatan tersebut salah satunya adalah KPU Provinsi Sulsel menyepakati untuk menerima dukungan perbaikan ke-satu pemohon, untuk mengupload ulang lampiran F1 yang dianggap gagal terupload dan lampiran F1 yang tidak terbaca jelas/buran dalam aplikasi silon. (selfi/fajar)