Pendaftaran Dibuka 10 Februari, Ini Tahapan Seleksi, Kelengkapan Dokumen dan Persyaratan Calon Anggota KPU Sulsel

  • Bagikan
Prescon Timsel KPU Sulsel

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Tim Seleksi Komisioner KPU Sulsel mengumumkan tahapan seleksi bakal calon Komisioner KPU Sulsel.

Masa pendaftaran bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan mulai 10-21 Februari 2023.

"Untuk pengumuman pendaftaran mulai 10-16 Februari. Dan selanjutnya masa pendaftaran 10-21 Februari 2023. Bagi masyarakat ingin mendaftar silahkan mengunjungi website www.siakba.kpu.go.id," ujar Ketua Timsel KPU Sulsel, Nur Fadhilah Mappaselleng, saat konferensi Pers di Hotel Mercure, Makassar, Rabu (8/2/2023).

Akademisi UMI itu mengatakan, tim akan bekerja selama 3 bulan ke depan. Ia menjamin, dalam menjalankan tugas timnya melakukan seleksi dengan baik.

"Kami punya tugas 3 bulan. Bismillah mulai, kami perpanjangan tangan dari KPU Pusat. Jadi, bisa diawasi," tuturnya.

Nur Fadhilah menegaskan, dalam proses seleksi ini Timsel tentu akan menelusuri rekam jejak digital bagi bakal calon karena sedari awal harus dicegah. Mengenai adanya bakal calon hingga menjadi calon dan belakangan terindikasi melanggar maka ada mekanismenya.

"Kita mengikut tahapan, jika ada kemudian terindikasi sesuai tanggapan masyarakat, termasuk dari media dalam sesi seleksi ini tentu kami langsung merespons dan mempertimbangkannya," kata dia, menekankan.

Anggota Timsel lainnya Aminuddin Syam menambahkan untuk pendaftar bakal calon minimal 70 orang pendaftar, dan akan disaring menjadi 28 orang, selanjutnya ditetapkan 14 orang calon anggota KPU Sulsel kemudian diserahkan ke KPU RI.

  • Bagikan