Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, dalam hal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pemah menjadi anggota partai politik;
Surat keterangan dari Pengadilan Negeri di wilayah hukum sesuai dengan domisili calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menerangkan bahwa tidak pemah dipidana penijara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
Surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi aparatur sip negara yang akan mengikuti Seleksi; dan
Bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja wayb membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Persyaratan Menjadi Calon Anggota KPU:
Warga negara Indonesia
Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota KPU Provinsi dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1) untuk calon anggota KPU Provinsi dan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
Berdomisili di wilayah provinsi yang bersangkutan bagi anggota KPU Provinsi atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan bagi anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik;