Nelayan di Bantaeng Terima Santunan Klaim Jaminan Kematian

  • Bagikan

Maka dari itu, ahli warisnya mendapat santunan Rp42 Juta. Kemudian jika nelayan kecelakaan pada saat bekerja, semua biaya pengobatan di Rumah Sakit di tanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Kecuali kalau sakit biasa itu tidak ditanggung," terangnya.

Antawirya berharap nelayan yang ada di kabupaten Bantaeng agar mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan bagi belum mendapatkan bantuan APBD dari pemerintah daerah bisa mendaftarkan diri secara mandiri.

"Bisa masuk program bukan penerima upah dengan kisaran biaya 16.800 sudah termasuk dalam dua program yakni jaminan keselamatan kerja Rp.10.000 orang/bulan dan jaminan kematian Rp. 6.800 orang/bulan," jelasnya.

Ditempat yang berbeda, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, Hendrayanto mengatakan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya ditujukan untuk para pekera formal saja, tapi juga pekerja informal seperti nelayan dan petani, dengan hanya Rp16.800/bulan.

"Para pekerja informal sudah dilindungi pada dua program yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Dengan begitu para pekerja kita tidak perlu cemas lagi, sesuai slogan kami Kerja Keras, Bebas Cemas," bebernya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kab Bantaeng, Rita Pasha mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang telah mensubsidi Nelayan dengan membayar iuran sebesar Rp.16.800,-/bulan akan melindungi Nelayan ketika bekeja dari resiko kecelakaan kerja dan kematian.

"Kita berharap program ini tetap berlanjut dan berkeinginan pesert BPJS Ketenagakerjaan terus meningkat, meskipun binaan kami belum mencapai target khususnya pada pembudi daya rumput laut dan nelayan," terangnya.

  • Bagikan