"Namun belum sampai di rumahnya, korban minta lagi, pelaku SA untuk kembali ke rumah AG. Sehingga SA bersama korban kembali ke rumah AG dan tidur bersama pelaku AS, SA, dan AG (tiga pelaku,red) di kamar milik AG," jelasnya.
Keesokan harinya, korban diantar pelaku ke SPBU sampai korban bertemu dengan keluarganya dan melaporkan kejadiannya ke Mapolres.
"Barang bukti sudah ada yang diamankan yaitu satu unit sepeda motor yang digunakan beserta STNK-nya, gelas plastik yang digunakan untuk minum, seprei, dan jaket hoodie warna hijau," sebutnya.
Setelah adanya laporan dilakukan serangkaian penyelidikan dan dari hasil keterangan saksi diperoleh informasi identitas tersangka.
"Sehingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku SA dan AG di tempat tinggalnya tanggal 28 Januari sekitar pukul 17.00 Wita," katanya.
Kemudian dilakukan pengembangan dan pelaku AS ditangkap di Batangase.
"Jadi setelah ada laporan dan dilakukan penyelidikan. Ini hanya memakan waktu empat hari sudah bisa ditangkap," katanya.
Peranan pelaku, kata dia, SA melakukan komunikasi dengan korban. Di mana dia mengajak korban keluar. Kemudian AG menjemput mengajak korban ke rumahanya dan AS yang membeli minuman.
Dia menambahkan kalau pasal yang disangkakan Pasal 81 Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Tindak Pidana dimana setiap orang dengan sengaja melakukan kekerasan dengan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan kekerasan dengannya atau dengan orang lain, dan atau setiap orang melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, membujuk anak melakukan persetubuhan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) ayat (2) jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.