"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," katanya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Slamet mengatakan antara si pelaku SA dengan korban NL memiliki hubungan asmara.
"Jadi pelaku SA yang merupakan kekasih NL ini yang membujuk si korban sehingga bersedia meminum minuman keras," pungkasnya. (Rin)