FAJAR.CO.ID, MAROS -- Tiga pelaku kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak berhasil diringkus Kepolisian Resort Maros.
Kini ketiganya yakni SA (15), AG (15) dan AS (15), mereka diamankan di Polres Maros.
Wakapolres Maros, Kompol Muhammad Ramadhani Kamal mengatakan penangkapan terhadap ketiga pelaku ini didasari adanya laporan polisi tanggal 25 Januari.
Di mana waktu kejadiannya Selasa, 24 Januari sekitar pukul 00.30 Wita di Dusun Pattene Desa Temmapeduae Kecamatan Marusu.
Lebih lanjut kata dia, kronologis kejadiannya berawal saat pelaku SA (15) berkomunikasi melalui WhatsApp dengan korban NL (15) Senin, 23 Januari sekitar pukul 22.00 Wita.
"Pelaku SA dan AS kemudian menjemput NL dengan sepeda motor. Korban NL dibawa ke rumah teman si pelaku AG," ungkapnya saat Press Conference, Kamis, 9 Februari.
Setibanya di rumah pelaku lainnya AG, pelaku AS kemudian keluar untuk membeli minuman keras jenis ballo.
Korban kemudian dicekoki dengan minuman keras tersebut.
"Jadi setelah minum, korban merasa mengantuk sehingga memilih masuk ke kamar untuk tidur. Namun pada saat tidur, si pelaku SA masuk ke kamar dan melakukan persetubuhan dengan korban," jelasnya.
Tak sampai di situ, setelah pelaku keluar kamar, dia menyuruh lagi temannya yang lain untuk masuk ke kamar.
"Sehingga pelaku AG juga masuk ke kamar melakukan persetubuhan. Setelah itu pelaku AG keluar kamar dan masuk lagi pelaku lainnya, AS yang ketiga ini. Melakukan persetubuhan dengan korban," jelasnya.
Sekitar pukul 04.00 Wita korban meminta diantar pulang oleh pelaku SA. Sehingga pelaku SA mengantar korban pulang ke rumahnya.