FAJAR.CO.ID - Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM atau Surat Izin Mengemudi yang baru, perlu mengetahui sejumlah persyaratannya dan biayanya.
Persyaratan pendaftaran SIM tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Ada empat persyaratan untuk dapat memiliki SIM, yakni usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.
Persyaratan ini dibutuhkan baik dalam mengurus SIM secara langsung atau mengurus SIM secara online.
Syarat Membuat SIM
- Usia.
Persyaratan mengurus SIM melihat pada umurnya tergantung golongan.
Seperti SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal sudah berusia 17 tahun.
Sementara SIM C1 minimal berusia 18 tahun, SIM C2 minimal berusia 19 tahun. Lalu SIM A dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun. SIM B2 minimal berusia 21 tahun. SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun dan SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun.
- Administrasi
Persyaratan berikutnya terkait administrasi. Yakini mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran elektronik Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) atau dokumen keimigrasian, asli dan fotokopi
Fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, paling lambat 6 bulan sejak diterbitkan.
Fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia.
Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
- Kesehatan
Pemeriksaan kesehatan juga diperlukan dalam mengurus SIM. Pemeriksaan kesehatan mencakup jasmani dan kesehatan rohani berupa kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik dan kepribadian. - Lulus ujian
Persyaratan terakhir untuk mendapatkan SIM adalah lulus di sejumlah tes yang diujikan. Ujian tersebut meliputi: Ujian teori Ujian keterampilan melalui simulator Ujian praktek
Biaya pendaftaran SIM 2023 Pendaftar harus mempersiapkan uang sebagai biaya administrasi pembuatan SIM serta tes yang dilakukan.
Biaya pendaftaran SIM:
SIM A: Rp120.000
SIM B: Rp120.000
SIM B2: Rp120.000
SIM C: Rp100.000
SIM C1: Rp100.000
SIM C2: Rp100.000
SIM D: Rp50.000
SIM D1: Rp50.000
Biaya tersebut belum termasuk dengan biaya asuransi, tes psikologi dan tes kesehatan.