Massa Blokade Pengapalan Ore Nikel PT CLM, IPW Minta Kemenkopolhukam Turun Tangan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MALILI -- Ratusan massa dari karyawan Pacific Energi Agung dan unsur aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat di SM Malili melakukan penahanan dan memblokade pengapalan ore nikel yang dilakukan PT Citra Lampia Mandiri (CLM) kubu Zainal Abidinsyah Siregar, Sabtu (11/2/2023).

Aktivitas penahanan pengapalan ini dilakukan karena masyarakat dan aktivis menduga praktik tersebut merupakan aksi pencurian ore nikel yang dimiliki oleh manajemen PT CLM pimpinan Helmut Hermawan, sebagai Direktur Utama.

Ketua Aliansi Rakyat Miskin Lingkar Tambang Luwu Timur Mahyuni menyatakan kondisi pertambangan di PT CLM tersebut masih dalam status quo karena sengketa pemilih saham tengah berproses di ranah hukum. Menurutnya, selama proses hukum masih berjalan, maka aktivitas pertambangan di tempat itu harus dihentikan.

"Tidak boleh ada kegiatan karena semua masih berproses hukum," ujar Mahyuni.

Menurutnya, pihak-pihak yang melakukan kegiatan di perusahaan itu seharusnya menghormati proses hukum yang tengah berlangsung. Namun, sebaliknya, mereka memaksakan untuk tetap melakukan pengapalan ore nikel. "Itu yang kami tidak terima karena mereka memaksakan beroperasi," ujar dia.

Sebelumnya, Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan telah melayangkan permohonan perlindungan hukum kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Polda diminta untuk menjaga aset PT CLM dari manajemen ilegal yang diduga melakukan pencurian, beberapa waktu lalu.

Helmut Hermawan mengatakan, direksi dan komisaris PT CLM yang diklaim oleh Zainal Abidinsyah Siregar yang saat ini tertera di Ditjen AHU dan MODI bukan diangkat oleh pemilik saham sah PT CLM yang diakui Kementerian ESDM. Itu sebabnya, kata Helmut, pihak manajemen ilegal tersebut dimungkinkan untuk melakukan tindakan pencurian, pengapalan, dan pemuatan ore nikel milik CLM atau tindakan merugikan lainnya.

  • Bagikan