FAJAR.CO.ID, MAROS -- Enam organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Maros menerima raport penilaian kepatuhan standar pelayanan publik (Yanlik) tahun 2022 dari Ombudsman RI, Selasa, 14 Februari di Mall Pelayanan Publik.
Dalam hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Maros berhasil meraih opini kualitas tertinggi atau zonasi hijau dengan nilai 89,19.
Sebagai OPD yang memiliki penilaian tertinggi, DPMPTSP pun mendapat piagam penghargaan yang diserahkan langsung oleh Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih.
Penilaian kepatuhan yang dilaksanakan oleh Ombudsman ini dimaksudkan untuk mendorong kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengatakan kedatangannya tidak lain untuk menyampaikan hasil penilaian terhadap standar pelayanan publik dibeberapa kabupaten, termasuk di Maros.
Pihaknya mengajak seluruh jajaran Pemerintah Daerah untuk terus meningkatkan kualitas dan pelayanan.
"Jadi ada enam OPD yang kita berikan penilaian. Karena kita masih menggunakan standar enam OPD, itu yang kita nilai,"ungkapnya.
Indikator yang gunakan kata dia, ada empat dimensi, yakni dimensi penilaian, dimensi input, dimensi proses, dimensi output dan dimensi pengaduan.
"Pertama dimensi input, itu terkait bagaimana kesediaan sarana dan juga SDM yang disediakan oleh OPD selaku penyelenggara pelayanan,"katanya.
Selain input kata dia, ada proses seperti prosedur, syarat dan informasi kepada masyarakat. Apakah sampai dengan tepat atau tidak cara menyampaikannya.