FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Polres Maros akan melakukan gelar perkara atas kasus kematian Virendy Marjefy Wehantou (19) dalam waktu dekat ini.
Diketahui sebelumnya, mahasiswa Unhas Makassar itu tewas saat mengikuti Diksar Mapala 09 Fakultas Teknik di Kabupaten Maros beberapa waktu yang lalu.
Penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Maros, IPDA Wawan saat dikonfirmasi, menuturkan dalam waktu dekat akan diadakan gelar perkara.
Kata dia, rencana gelar perkara akan dilakukan di Polda Sulsel. Namun, terkait waktunya belum diketahui.
"Rencana kami akan lebih dulu menyurati ke pihak Polda Sulsel dulu untuk minta gelar disana, setelah gelar perkara belum ada tersangkanya, nanti ada tersangkanya setelah status kasus naik ke penyidikan," kata IPDA Wawan, Selasa (14/2/2023) malam.
Setelah gelar perkara dilakukan, Wawan mejelaskan pihaknya terlebih dulu meningkatkan status perkara ini dari penyelidikan naik ke penyidikan. Dan dalam proses penyidikan itu dipastikan sudah ada nama tersangka.
"Nanti kalau naik ke tahap penyidikan baru ditetapkan siapa tersangkanya, tentu dengan dua alat bukti yang cukup," sebutnya.
Selain berencana menyurati Polda Sulsel untuk gelar perkara, Wawan juga menyebutkan pihaknya saat ini masih berfokus untuk memeriksa beberapa saksi tambahan dalam hal untuk mengklarifikasi atas kejadian kasus tewasnya Virendy.
"Saat ini kami masih melakukan klarifikasi terhadap beberapa saksi tambahan, kalau untuk hasil autopsinya belum ada. Sampai sekarang 23 orang kita periksa (sebelumnya 18 orang) dari masyarakat Tompobulu," kata dia.