Perampok Minimarket Dibekuk Polisi, Terancam Mendekam 9 Tahun

  • Bagikan
AKP Muhammad Yusuf

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Perampok di salah satu minimarket di Jalan Andi Jemma, Kecamatan Rappocini Kota Makassar, pada Selasa (7/2/2023), tak berdaya dibekuk Polisi.

Kapolsek Rappocini AKP Muhammad Yusuf kepada awak media menuturkan, motif pelaku melakukan perampokan agar mendapatkan uang untuk membeli minuman beralkohol.

"Pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan agar mendapatkan uang untuk membeli minuman beralkohol," ujar Muhammad Yusuf, Selasa (13/2/2023).

Dikatakan Muhammad Yusuf, keempat pelaku yang terekam di kamera CCTV masing-masing mempunyai peran.

Seperti, RF (23), perannya, memasuki toko Alfamidi seorang diri dan mengancam karyawan toko dengan menggunakan katana dan mengambil beberapa uang tunai di kasir.

Adapun dan HSM (18), FS (20) dan BU (22), dikatakan Muhammad Yusuf. Menunggu di parkiran depan Alfamidi sambil jaga lawan.

"Menurut keterangan saksi, Abdul Rahman selaku karyawan toko, pada saat itu dirinya sementara melakukan aktivitas, kemudian datang pelaku berjumlah empat orang dengan mengendarai 1 sepeda motor," ujar Muhammad Yusuf, Rabu (8/2/2023) sore.

Sambungnya, salah satu pelaku masuk ke dalam toko membawa parang panjang dalam keadaan terhunus. Dan, mengancam karyawan toko.

"Salah satu pelaku masuk dan mengancam penjaga toko menggunakan parang dan meminta kepada saksi untuk menyerahkan uang. Sambil mengancam saksi dan pelaku berjalan ke arah kasir," lanjutnya.

Sempat menjadi buron, namun pada akhirnya Polisi mampu menangkap para pelaku tersebut setelah melakukan penyelidikan.

  • Bagikan