BI Checking Dihapus, OJK Mengganti dengan SLIK, Begini Cara Menggunakannya…

  • Bagikan

Bahkan, informasi tersebut bisa dilihat oleh publik. Berikut syarat dan cara pengecekannya:

  1. Cara Akses BI Checking Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)
    a. Kartu identitas asli, yakni KTP bagi WNI dan Paspor bagi WNA untuk debitur perorangan wajib dibawa.
    b. Para debitur yang merupakan badan usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha serta identitas pengurus dengan mengajukan identitas asli badan usaha.
    c. Datang ke kantor OJK di Jakarta atau bisa juga kantor-kantor perwakilan OJK di daerah.
    d. Isi formulir permohonan SID.
    e. Ketika dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, petugas OJK akan melakukan pencetakan hasil iDEB.
  1. Cara Mengecek BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Online
    a. Buka link permohonan SLIK konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
    b. Isi formulir dan isi nomor antrian.
    c. Segera upload foto scan dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, Paspor, NPWP, Akta Pendirian Perusahaan, serta Identitas Pengurus.
    d. Isi kolom captcha dan klik tombol Kirim.
    e. Tunggu email konfirmasi dari pihak OJK berisi bukti registrasi antrian SLIK Online.
    f. OJK melakukan verifikasi data dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK, berupa hasil verifikasi antrian SLIK online. Informasi paling lambat H-2 dari tanggal antrian.
    g. Jika data yang disampaikan valid, nasabah bisa mencetak sendiri formulir dan menandatanganinya sebanyak 3 kali.
    h. Foto atau scan formulir yang telah Anda tanda tangan.
    i. Kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email (lengkap dengan foto selfie memegang KTP).
    j. OJK akan melakukan verifikasi data melalui WhatsApp dan melakukan Video Call jika diperlukan.
    k. Jika Anda lolos, OJK akan mengirim hasil iDEB SLIK melalui email.

Demikian informasi dari kami mengenai sistem BI Checking atau SID yang sudah berubah menjadi SLIK berikut persyaratannya, serta cara pengecekannya. (fin/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version