FAJAR.CO.ID - Layanan BI Checking atau SID kini telah dihapuskan. Sebagai gantinya, untuk mengetahui kualitas kredit Anda, bisa menggunakan layanan lain yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kami akan membahas mengenai BI checking dan layanan penggantinya, yaitu Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola OJK.
Diketahui, BI Checking sebelumnya digunakan antar bank untuk mengecek kualitas kredit seseorang, sebelum bank tersebut memberikan fasilitas kredit seperti Kredit Tanpa Agunan (KTA), hingga Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Seseorang harus dinyatakan "Bersih" dari catatan BI Checking, sebelum perbankan memberikan fasilitas kredit lagi kepada debitur tersebut.
BI Checking atau SID berisi informasi mengenai identitas agunan debitur, pemilik serta pengurus badan usaha yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, riwayat cicilan kredit debitur, dan informasi soal kredit yang macet atau non performing loan (NPL).
Bagi debitur yang belum melunasi pinjaman atau kendala menunggak cicilan pinjaman, maka datanya akan masuk dalam daftar hitam BI checking dan tidak bisa mengajukan kredit lagi sebelum permasalahan itu diselesaikan.
Nah, layanan SID atau BI Checking itu kini telah berganti menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Pengawasannya kini beralih dari Bank Indonesia ke OJK.
SLIK adalah informasi tentang riwayat kredit nasabah perbankan dan pembiayaan, juga keuangan lainnya yang disebut sebagai layanan informasi debitur (iDEB).
Perbankan, lembaga pembiayaan, serta lembaga keuangan lainnya memiliki akses data ke debitur.