Vici mengungkapkan bahwa penyusunan IKIP merupakan program prioritas nasional untuk mengukur sejauh mana implementasi undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik di 34 provinsi se-indonesia, sehingga merupakan tugas bersama seluruh keluarga besar Komisi Informasi se-Indonesia.
Hasil IKIP ini dapat menjadi acuan keterbukaan informasi publik dalam meningkatkan akuntabilitas kinerja lembaga-lembaga negara guna memenuhi hak kedaulatan rakyat untuk meningkatkan partisipasi dan akses informasi kepada masyarakat; dan dapat menjadi pertimbangan dalam penentuan arah kebijakan nasional yang berpengaruh positif terhadap investasi nasional maupun investasi asing.
Indeks ini menganalisis 3 aspek penting yang mencakup kepatuhan badan publik terhadap UU KIP (obligation to tell), persepsi masyarakat terhadap UU KIP maupun haknya atas informasi (right to know), dan kepatuhan badan publik terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi terutama kepatuhan dalam melaksanakan putusan sengketa informasi publik untuk menjamin hak masyarakat atas informasi (access to information).
“Aspek yang diukur adalah relevansi keterbukaan informasi bagi politik, ekonomi dan hukum, dimana ketiga hal ini merupakan bidang-bidang penting yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga harus disorot secara tajam,” tambah Vici.
Dari pengukuran indeks keterbukaan informasi ini akan dapat terlihat provinsi mana saja yang sudah dalam kategori baik, mana yang kategori sedang, dan mana yang masih berada dalam kategori buruk.