FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Komisi Informasi Pusat (KIP) RI menggelar Bimbingan Teknis Indeks Keterbukaan Informasi Publik (Bimtek IKIP) 2023 secara hybrid yang diikuti oleh 10 Pokja Daerah Provinsi.
Diantaranya Pokja Daerah Sulawesi Selatan, Pokja Daerah Sulawesi Barat, Pokja Daerah Sulawesi Utara, Pokja Daerah Sulawesi Tengah, Pokja Daerah Sulawesi Tenggara, Pokja Daerah Gorontalo, Pokja Daerah Papua, Pokja Daerah Papua Barat, Pokja Daerah Maluku, dan Pokja Daerah Maluku Utara, di Makasar, Rabu (15/02/2023).
Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan sekaligus penanggung jawab Penyusunan IKIP 2023, Rospita Vici Paulyn menyampaikan, pelaksanaan Bimtek IKIP 2023 ini bertujuan untuk mensosialisasikan metodologi dan tahapan IKIP 2023 kepada kelompok kerja daerah, mensosialisasikan pengumpulan data kepada informan ahli Daerah, pengelolaan data, dan pelaporan tugas Kelompok Kerja Daerah IKIP 2023, serta mensosialisasikan ruang lingkup indikator IKIP 2023 kepada Kelompok Kerja Daerah.
Adapun Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) disusun untuk mendapatkan gambaran indeks sudah sejauh mana pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik dan masyarakat di tingkat daerah dan nasional di Indonesia.
“Pelaksanaan IKIP akan memberikan data, fakta, dan informasi terkait upaya-upaya pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, dalam pelaksanaan Keterbukaan Infomasi Publik. IKIP dapat menggambarkan disparitas baik antara pemerintah pusat dengan daerah ataupun antar daerah, juga kesenjangan antara pulau jawa dan luar jawa, serta antara wilayah barat dan timur Indonesia,” ujar Vici.