“Untuk luka psikis korban akan dilakukan koordinasi dengan psikolog atau psikiater. Penyidik dalam hal ini juga akan berkoordinasi untuk memberikan pendampingan psikolog atau trauma healing dari P2TP2A” jelas Trunoyudo.
Selain itu, penyidik berupaya untuk melakukan restitusi bagi korban. Hal ini bertujuan agar korban mendapatkan ganti rugi atas tindak pidana yang dialami korban. Untuk langkah ini, Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (pojoksatu/fajar)