Penculik yang Berniat Menjual Organ Bocah di Makassar Segera Diserahkan ke Kejaksaan

  • Bagikan
IST

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Polrestabes Makassar telah menetapkan berkas perkara pidana MF (18) tersangka penculik dan pembunuh bocah di Makassar telah lengkap atau P-21.

Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando kepada awak media menuturkan, tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (16/2/2023).

"Disampaikan bahwa Berkas Perkara tersangka MF yang disangka melanggar UU Perlindungan anak pasal 80 ayat 3 atau pasal 340 KUHP Subs pasal 338 KUHP telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU Kejari Makassar," ujar Lando melalui keterangan tertulisnya, Rabu (15/2/2023) sore.

Dikatakan Lando, tersangka yang satu atas nama A (17), yang masih dibawah umur sudah diserahkan ke JPU terlebih dahulu.

"Karena Berkas Perkara dipisahkan, salah satu tersangka masih di bawah umur," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, bahas nasib seorang Fadli Sadewa (11) bocah belia namun menjadi korban pembunuhan.

Dewa sapaan akrab anak malang tersebut diculik dan dibunuh oleh 2 orang remaja bernama A (17) dan MF (18).

Kapolsek Panakkukang Kompol Azis kepada awak media membenarkan, korban masih berusia 11 tahun tersebut ditemukan sudah meninggal dunia.

Korban dibunuh lalu mayatnya diikat tali, kemudian dimasukkan ke plastik dan dibuang ke bawah kolong jembatan di Kabupaten Maros. (Muhsin/Fajar)

  • Bagikan