FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pimpinan Universitas Negeri Makassar, yang diwakili oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerjasama, Dr Ichsan Ali melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama dengan Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih bersama dengan Perguruan Tinggi di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat yang bertempat di Pinisi Ballroom Hotel Claro, Rabu (15/2/2023).
Dr Ichsan Ali mengatakan kegiatan tersebut sebagai bentuk perwujudan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni tiga kewajiban yang terdapat dalam perguruan tinggi. Tiga kewajiban tersebut antara lain Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengembangan, dan Pengabdian kepada Masyarakat.
“Kami siap bekerja sama dan dibimbing Ombudsman RI dalam memberikan masukan/saran bagi pelayanan publik. Kami terbuka atas semua masukan,” ungkapnya.
Prosesi penandantanganan tersebut disaksikan langusng oleh Kepala Wilayah LLDiktik IX, Drs Andi Lukman, M.S. Kegiatan tersebut merupakan rangkain dari Rapat Kerja Wilayah Pimpinan Perguruan Tinggi (PT) yang bertajuk Akuntabilitas Pelayanan Publik dalam Rangka Peningkatan Mutu PT.
Dalam sambutannya, Drs Andi Lukman memaparkan bahwa pelayanan publik yang bermutu sangat diperlukan sehingga dalam kegiatan tersebut dihadirkan Ombudsman.
“Tugas kami adalah mendorong akreditasi institusi karena masih ada beberapa PT yang belu terakreditasi. Termasuk pengembangan SDM yang terus kita dorong hingga banyak meraih jabatan fungsional profesor,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI, Mokhmammad Najih mengatakan bahwa kulitas pelayanan di LLDIKTI Wilayah IX perlu diberikan secara optimal kepada masyarakat.