FAJAR.CO.ID – Pemerintah dan Komisi VIII DPR telah sepakat bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M sebesar Rp 90.050.637,26 per jamaah untuk haji reguler.
Angka sebesar itu terdiri atas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jamaah hanya Rp 49.812.700,26 atau 55,3 persen. Sisanya, Rp 40.237.937 atau 44,7 persen bersumber dari penggunaan nilai manfaat.
Menteria Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, kesepakatan otu diperoleh setelah Panitia Kerja (Panja) BPIH melakukan serangkaian diskusi panjang membahas usulan biaya haji pemerintah.
Pada 19 Januari 2023, pemerintah mengajukan usulan BPIH sebesar Rp 98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp 69.193.734,00 (70 persen) dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175,11 (30 persen).
“Hari ini kita telah menyepakati biaya haji reguler. Rata-rata jamaah akan membayar Rp 49,8 juta dengan penggunaan dana nilai manfaat mencapai Rp 8,090 triliun,” kata Yaqut.
“Disepakati juga adanya afirmasi khusus bagi jamaah lunas tunda tahun 2020 dan dibutuhkan tambahan nilai manfaat mencapai Rp 845 miliar. Sehingga, dana nilai manfaat yang dibutuhkan mencapai Rp 8,9 triliun,” sambungnya.
Yaqut menjelaskan, usulan awal pemerintah berangkat dari pentingnya memperhatikan aspek keadilan dan kesinambungan pengelolaan dana haji. Oleh karena itu, besaran penggunaan nilai manfaat yang diusulkan saat itu hanya berkisar 30 persen. Namun, setelah melalui serangkaian pembahasan, muncul sejumlah alternatif.
“Dinamika yang terjadi selama proses pembahasan dengan perbedaan pendapat di antara kita merupakan cerminan dari wujud demokrasi, sekaligus menunjukkan betapa besar keinginan dan harapan kita untuk senantiasa berupaya meningkatkan pelayanan kepada jamaah haji,” jelasnya.