Kanwil Kemenkumham Sulsel Data Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas

  • Bagikan

Fajar.co.id, Palopo -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan menggelar Rapat Koordinasi terkait pendataan Anak Berkewarganegaraan ganda terbatas. Rapat Koordinasi bertempat di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Palopo, Jl. Dr. Ratulangi Km 08, Kamis 16 Februari 2023.

Kegiatan dihadiri langsung oleh Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Jean Henry Patu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palopo, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Palopo, JFU pada Subbidang Pelayanan AHU yang terdiri Andi Wildania, Fajar Kartini, dan JFT Perancang A. Fachruddin

Jean Henry Patu, menyampaikan kegiatan pengumpulan data ini dilakukan sebagai upaya untuk mengetahui anak berkewarganegaraan ganda terbatas yang merupakan hasil perkawinan campuran orang tua dari Indonesia dan Warga Negara Asing sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

"Adapun anak berkewarganegaraan ganda apabila telah mencapai usia 18 tahun diberikan kesempatan untuk memilih kewarganegaraan hingga umur 21 tahun dan jika sudah sampai usia 21 tahun maka wajib memilih kewarganegaraan," terang Jean

Jean menambahkan, pihaknya mengharapkan kerjasama dan sinergitas dari Dukcapil, Kesbang, Camat dan Lurah serta semua stakeholeder yang terkait untuk memberikan data anak berkewarganegaraan ganda

Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Kota Palopo yang diwakili oleh kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Sukmawati mengatakan, informasi untuk pendataan anak dapat didapatkan dari hasil laporan pasangan perkawinan campuran.

  • Bagikan