KUHP Baru Dituding untuk Bebaskan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati, Menkumham Tegaskan Ini

  • Bagikan
Irjen Ferdy Sambo (tengah) dan mendiang Brigadir J.

FAJAR.CO.ID -- Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kini ramai dibahas publik. Pasalnya, aturan hukum tersebut dinilai untuk membebaskan Ferdy Sambo dari hukuman mati.

Menkumham Yasonna Laoly pun angkat suara terkait anggapan miring itu.

Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tersebut mengatur perubahan hukuman mati menjadi seumur hidup.

Menurut Yasonna, pasal hukuman mati dalam KUHP baru tidak ada hubungannya dengan Ferdy Sambo.

Pasal-pasalnya telah dibahas jauh sebelum peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri itu terjadi.

“Aduh, itu dibahas jauh sebelum ini. Jadi itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, pelaksanaan hukuman mati itu tidak absolut. Jadi harus ada kesempatan,” kata Yasonna di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Yasonna menegaskan, pembahasan pasal hukuman mati di KUHP baru telah dilakukan sejak lama. Karena itu ia heran jika ada yang anggapan pasal itu dibuat sebagai langkah untuk menguntungkan Ferdy Sambo.

“Jadi bukan berarti ini, jauh sebelum Sambo sudah dibahas. Gila aja cara berpikirnya, udah aneh-aneh aja,” tutur di.

Untuk diketahui, setelah Ferdy Sambo divonis mati, beredar video Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej di media sosial.

Dalam video itu, Eddy, sapaan akrab Wamenkumham, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan tentang hukuman mati yang bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup.

Namun video lama Wamenkumham tersebut dikaitkan dengan vonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (12/2/2023).

  • Bagikan