Bersama Bupati Wajo, Kemenkumham Sulsel Bahas Pembentukan Perda dan Permohonan IG Tenun Sutera Sengkang

  • Bagikan

Fajar.co.id, Sengkang -- Bersama Bupati Wajo, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) duduk bersama membahas tindak lanjut permohonan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Tenun Sutera Sengkang dan pembentukan Peraturan Daerah (Perda), bertempat di Kantor Bupati Wajo, Jumat (17/02/2023).

Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham), Hernadi, dan Kepala Bidang Hukum, Andi Haris. Sedangkan dari Pemda Wajo hadir langsung Bupati Wajo, H. Amran Mahmud, dan Sekretaris Daerah Kab. Wajo, Armayani, beserta jajaran.

Bupati Wajo menyampaikan, pihaknya memiliki harapan besar agar Tenun Sutera Sengkang dapat segera terdaftar dan memiliki Sertifikat IG di tahun ini.

"Penyelesaian pendaftaran IG Tenun Sutera Sengkang tersebut menjadi salah satu konsen Kami," ujar Bupati Wajo

Bak gayung bersambut, Kadivyankumham menyatakan pihak Kanwil Kemenkumham Sulsel siap memfasilitasi penyelesaian permohonan IG Tenun Sutera Sengkang yang sudah diajukan sejak 2019.

"Saat ini masih terdapat kekuranglengkapan isi dari Dokumen Deskripsi IG Tenun Sutera Sengkang sebelum masuk ke tahap Pemeriksaan Substantif," ungkap Hernadi

Untuk itu, Hernadi menyarankan agar dibentuk tim khusus dari Pemda Wajo, Silk Solution Centre (SSC), dan Kanwil Kemenkumham Sulsel untuk segera melengkapi dokumen deskripsi dan meloloskan permohonan IG Tenun Sutera Sengkang ini.

Sementara itu, Andi Haris menambahkan agar Kab. Wajo menonjolkan motif tenun sebagai ciri khasnya, mengingat tenun sutera juga diproduksi di daerah lain. Tenun Sutera Mandar dari Sulawesi Barat, misalnya.

  • Bagikan