Sosok Wahyu Iman Santoso: Vonis Mati Ferdy Sambo, hingga Dipuji Mahfud MD

  • Bagikan
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa memimpin sidang perkara dugaan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo. Foto: JPNN.com

FAJAR.CO.ID - Wahyu Imam Santoso adalah hakim ketua yang menjatuhkan vonis mati kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Selain Ferdy Sambo, Hakim Wahyu Iman Santoso juga jatuhkan vonis kepada Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi 20 tahun penjara, mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal 13 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara.

Kemudian Richard Eliezer alias Brahada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Vonis terhadap para terdakwa ini mendapat pujian dari sejumlah pihak. Salah satunya Menko Polhukam Mahfud MD.

Mantan Ketua MK ini menilai, hakim berani dan independen tanpa terpengaruh dengan intervensi pihak luar dalam menjatuhkan vonis.

"Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati," tulis Mahfud melalui akun Twitter resminya.

Mahfud MD juga memuji Hakim terkait vonis ringan kepada Brahada E. Mahfud senang dengan vonis ringan itu. Dia menilai hakim objektif.

"Saya melihat hakim itu punya keberanian, hakim itu objektif membaca seluruh fakta persidangan dan dibacakan semua yang mendukung Eliezer, yang memojokkan Eliezer, semua dibaca, suara-suara masyarakat didengarkan, rongrongan yang mungkin ada untuk membuat putusan tertentu, tidak berpengaruh kepada hakim," ujar Mahfud MD.

"Sehingga dia saya lihat putusannya menjadi sangat logis, tentu menurut saya berkemanusiaan ngerti denyut-denyut kehidupan masyarakat kemudian progresif juga," imbuh Mahfud.

Profil Wahyu Iman Santoso
Hakim Wahyu Iman Santoso lahir pada 17 Februari 1976 silam. Dirinya diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Maret 1999.

  • Bagikan

Exit mobile version