Dia sepakat dengan SYL bahwa, hukum itu harus mampu menjadi alat untuk merekayasa.
“Hukum mengatur perilaku apa yang boleh dan apa yang tidak boleh. Yang kita tidak kehendaki diatur dengan tidak boleh. Yang kita kehendaki menjadi harus atau wajib. Sehingga apa yang kita cita-citakan, yang kita harapkan itu bisa terwujud dengan instrumen hukum,” tuturnya.
Mengutip pasal 1 ayat 3 UUD berbunyi negara Indonesia adalah negara hukum.
“Bukan kekuasaan. Kekuasaan pun harus tunduk di bawah hukum. Meskipun dalam praktek, banyak kejadian kita lihat, hukum kemudian dijadikan sarana untuk kekuasaan,” ujarnya.
Kuliah umum ini juga dihadiri oleh Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa. (selfi/fajar)