Dia mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (JAKSTRANAS) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2017
sebagaimana pedoman pengelolaan sampah secara teritegrasi dari hulu ke hilir.
Sejalan dengan itu, Pemerintah Kota Makassar telah menyusun kebijakan dan Strategi Daerah (JAKSTRADA) yang dijabarkan dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Di dalam JAKSTRADA, Pemerintah Kota Makassar telah mencanangkan target pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan sampah sebesar 70% di tahun
2025, sedangkan di tahun 2023 ini ditargetkan pengurangan sampah sebesar 27% dengan penanganan sampah yang harus terus ditingkatkan pelayanannya.
Hal tersebut tentunya menjadi tantangan besar bukan hanya untuk Pemerintah Kota Makassar tapi seluruh masyarakat Kota Makassar dimana timbulan sampah
tahun 2022 yang masuk ke TPA Tamangapa yaitu 768 ton/hari.
Maya-sapaannya mengatakan, pengelolaan sampah adalah kewajiban bersama
sebagai penghasil sampah.
Lebih jauh dipaparkan, jumlah Bank Sampah di Kota Makassar yaitu 602 unit yang teritegrasi dengan Bank Sampah Pusat (BSP) Kota Makassar dengan nilai perputaran uang mencapai 1,2 Milyar di tahun 2022.
Peringatan HPSN Tingkat Kota Makassar Tahun 2023 dengan tema “Tuntas Kelola Sampah untuk Kesejahteraan Masyarakat” dalam rangka mendukung salah satu Visi Kota Makassar “Restorasi ruang kota
yang inklusif menuju kota nyaman kelas dunia yang sombere & smart city untuk semua”.