Rapat Harmonisasi Kab Gowa Bahas 2 Ranperbup

  • Bagikan

Fajar.co.id, Makassar -- Jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menggelar rapat harmonisasi rancangan peraturan bupati (ranperbup) Kabupaten (Kab) Gowa. Rapat dilaksanakan di Aula Kanwil pada Senin (20/02).

Baharuddin, Perancang Ahli Madya Kanwil mengatakan harmonisasi ini merupakan salah satu bentuk rapat yang bertujuan untuk menyelaraskan antara substansi yang ada di dalam ranperbup yang dibentuk dengan peraturan perundang-udnangan yang lebih tinggi.

“Selain dilihat dari sisi substansi, juga dilihat dari sisi pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.” kata Baharuddin.

Sementara itu, Kepala Bagian Umum Perundang-Undangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kab Gowa Andi Chaeriah mengucapkan terima kasih kepada jajaran Perancang Kanwil yang telah memberikan kesempatan kepada pihak Pemerintah Kab Gowa atas terselenggaranya harmonisasi ini.

"Tentunya ini sebagai salah satu implementasi dari aturan perundang-undangan yang mewajibkan kita untuk melakukan harmonisasi.” kata Chaeriah.

Chaeriah kemudian menjelaskan rapat harmonisasi ini membahas 2 (dua) ranperbup, yaitu: 1) Ranperbup Kab Gowa tentang Percepatan Kepemilikan Dokumen Administrasi Kependudukan bagi Penduduk Rentan di Daerah; dan 2) Ranperbup Kab Gowa tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) No 6/2017 tentang hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab Gowa.

  • Bagikan