Jabatan Gubernur Andi Sudirman Berakhir September, DPRD Kirim Calon Pengganti Bulan Juni

  • Bagikan
Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Andi Sudirman dan Ketua DPRD Andi Ina Kartika Sari. (instagram Andi Ina)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Jabatan Gubernur Sulsel Andi Sudirman resmi berakhir pada 5 September 2023 mendatang.

Selain Andi Sudirman, ada delapan kepala daerah lainnya di Sulsel akan berakhir masa jabatannya tahun ini.

Ada tiga kepala daerah yang resmi berakhir pada 26 September 2023 mendatang diantaranya Bupati Bupati Bone Andi Fashar M. Padjalangi dan wakilnya Ambo Dalle; Bupati Bantaeng Ilham Syah Azikin dan wakilnya Sahabuddin; Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa dan wakilnya Andi Kartini Ottong.

Selanjutnya lima kepala daerah lainnya bersamaan berakhir pada 31 Oktober mendatang diantaranya Wali Kota Pare-pare Taufan Pawe dan wakilnya Pangerang Rahim; Wali Kota Palopo, M. Judas Amis dan wakilnya Rahmat Masri Bandaso; Bupati Sidrap Dollah Mando dan wakilnya Mahmud Yusuf; Bupati Jeneponto Ikhsan Iskandar dan wakilnya Paris Yasir; Bupati Enrekang Muslimin Bando dan wakilnya M. Amiruddin.

Berdasarkan UU No. 10 tahun 2016, baik gubernur ataupun Bupati/ Wali Kota yang habis masa jabatannya akan digantikan oleh Penjabat (Pj) hingga terpilihnya pejabat definitip hasil Pilkada.

Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari mengatakan, terkait pergantian kepala daerah yang akan berakhir itu punya mekanisme tersendiri.

Khusus jabatan Andi Sudirman yang akan berakhir nantinya akan dirapatkan di DPRD Sulsel lalu diajukan sekitar bulan Juni mendatang.

“Tentu kita menunggu waktunya nanti pada saat memang hal itu harus diproses di DPR. Insyaallah mungkin bulan-bulan enam mungkin proses itu untuk pengajuannya. Juga ada di DPR,” ucap Andi Ina, Rabu, (22/2/2023).

  • Bagikan