Dengan adanya surat ini, maka seluruh kegiatan pelayanan pengapalan terhadap tersus PT CLM dihentikan hingga proses telaah hukum selesai.
Hal ini terkait kekisruhan kepemilikan tambang dan kegiatan pengapalan PT CLM yang semakin meresahkan mengingat beberapa pekan lalu telah ramai diberitakan terjadi pergesekan yang memanas hingga terjadi pemukulan terhadap anggota IPW (Indonesia Police Watch). (*)