FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Satuan Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) ikuti Pendampingan Standar Pelayanan dan Standar Operasional Pelayanan (SOP) di Hotel Claro Makassar, Selasa Malam (21/2).
Kegiatan ini menghadirkan 3 Narasumber dari Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham yakni Analis Kepegawaian Ahli Muda/ Subkoordinator Sistem, Prosedur dan Metoda, Rosi Christiani N, Penyusun Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Meliana Kristanti, dan Surohmatfai.
Analis Kepegawaian Ahli Muda/ Subkoordinator Sistem,
Prosedur dan Metoda, Rosi Christiani N menjelaskan bahwa standar pelayanan itu wajib di buat oleh suatu organisasi dan harus sering dilakukan evaluasi.
"Terkait stamdar layanan yang baik, dapat kita contoh Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang telah berpredikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Misalnya, di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulsel ada Kantor Imigrasi Kelas I Makassar (Kanim Makassar) yang telah memperoleh predikat WBBm. Tentunya, Satker tersebut tekah melakukan pelayaann yang baik dan layak di contoh oleh Satker lainnya lingkup Kemenkumham di Sulsel," Ungkap Rosi.
Sementara itu, Penyusun Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Meliana Kristanti mengungkapkan bahwa 30 % standar pelayanan publik menunjang peniliaian pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi /Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).
"Dengan adanya standar pelayanan yang baik, maka akan menciptakan keaeragaman dokumen standar pelayanan dan maklumat pelayanan serta meningkatkan penilaian Reformasi Birokrasi (RB) Kementerian Hukum dan HAM pada area perubahan Pelayanan Publik," Kata Meliana.