Ketua Umum GP Ansor, Gus Yaqut Geram Atas Penganiayaan David: Anak Kader, Anakku Juga, Catat Ini!

  • Bagikan
Ketua Umum GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas

Di sisi lain, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dan ditahan.

Hal ini sebagaimana dikatakan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (22/2/2023).

"Tersangka MDS telah ditahan," katanya.

MDS dijerat Pasal 351 KUHP atas tindakan penganiayaan yang mengakibatkan luka memar biru diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

"Mengetahui bahwa anaknya (David) telah menjadi korban pengeroyokan, maka ayah korban yang juga diketahui sebagai pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor sesegera mungkin langsung menuju Rumah Sakit Permata Hijau," kata Ainul dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).

Ainul menjelaskan akibat aksi penganiayaan itu, David mengalami luka di area wajah sebelah kanan, kepala, robek pada bibir, dan saat ini korban masih dalam kondisi tak sadarkan diri di ruang ICU, Rumah Sakit Permata Hijau. (wartaekonomi/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version