FAJAR.CO.ID - Polisi telah menetapkan tersangka Mario Dandy Satriyo (MDS) dalam kasus aksi penganiayaan.
Aparat Polres Jakarta Selatan juga langsung melakukan penahanan terhadap Mario Dandy Satriyo.
Anak pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak atau disingkat DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu dijerat Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkap kronologi peristiwa penganiyaan Mario Dandy terhadap korban bernama David hingga koma.
"Peristiwa terjadi pada Senin 20 Februari 2023 sekira pukul 20.30 WIB. Di depan rumah R Komplek Grand Permata Cluster Boulevard Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan," ujarnya, Rabu, 22 Februari 2023.
Dijelaskannya peristiwa penganiayaan berawal dari aduan seorang wanita berinisial A kepada Mario Dandy Satriyo. Perempuan berinisial A ini merupakan mantan kekasih David atau korban.
Wanita A mengatakan dirinya diperlakukan tidak baik oleh David. A mengadu ke Mario Dandy beberapa hari sebelum kejadian.
Mendapat aduan dari A, Mario mencoba menghubungi David. Namun tak mendapat jawaban.
Akhirnya, A menghubungi David untuk minta bertemu karena ingin mengembalikan kartu pelajar miliknya.
David kemudian menyampaikan bahwa dirinya berada di rumah R.
"Kemudian korban menyampaikan bahwa saat ini korban sedang berkunjung ke rumah temannya saudara R di sekitar TKP di Komplek Grand Permata di Ulujami," ungkap Kapolres.