Pemkot Makassar Godok Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Target Berlaku Awal Tahun 2024

  • Bagikan
Kepala Bapenda Makassar, Firman Pagarra

FAJAR.CO.ID,MAKASSAR -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar saat ini tengah mengodok rancangan peraturan daerah (Raperda).

Rancangan peraturan daerah (Raperda) ini nantinya sebagai aturan harmonisasi pajak dan retribusi daerah (DPRD).

Untuk target sendiri, hal ini bisa menjadi agenda pembahasan dewan sehingga ditetapkan sebagai Perda.

Kepala Bapenda Makassar, Firman Pagarra mengungkap Raperda tersebut adalah tindaklanjut dari turunan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Untuk kota Makassar sendiri, masuk sebagai percontohan administrasi pendapatan atau bahkan role model pendapatan harmonisai daerah.

Selain itu, Kota Makassar juga masuk dalam bagian retribusi daerah dari 5 kota di Indonesia.

“Tujuan penggodokan Raperda ini untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Makassar,” kata Firman dikutip, Kamis (23/2).

Sementara menurut, Sekertaris Bapenda M Fuad Arfandi menambahkan dari tahapan Ranperda ini sudah selesai.

Proses harmonisasinya sendiri dilakukan di Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) SulSel. Dan selanjutnya akan diajukan ke DPRD Makassar untuk segara di bahas.

Harapannya, agar perubahan regulasi tentang pajak daerah dan distribusi ini harus dilakukan sinkronisasi aturan baru.

Tujuannya agar ke depan tidak ada lagi yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

“Minggu depan kita ajukan ke DPRD untuk dibahas. Jika Perda pajak daerah dan retribusi bisa disahkan pada tahun ini, maka per 1 Januari 2024 kita berlakukan,” ungkapnya.

  • Bagikan