FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Lagi, aparat Ditresnarkoba Polda Sulsel berhasil menggagalkan peredaran obat terlarang berjenis daftar G ilegal.
Dari informasi yang dihimpun fajar.co.id, barang bukti yang diamankan sebanyak 8.000 butir obat jenis Tramadol.
Untuk diketahui, Tramadol merupakan obat yang tergolong dalam golongan obat daftar G (G=Gevaarlijk=Berbahaya).
Daftar G diketahui sebagai obat yang harus diperoleh sesuai dengan resep dokter, ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan huruf K di dalamnya.
Kabarnya, pengedar yang diamankan berinisial RU. Saat ini dia diamankan di Jalan Paropo Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, sejak Rabu (22/2/2023) malam.
Penangkapan dilakukan anggota Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel dengan menyamar menjadi kurir paket ekspedisi.
Kasubdit 1 Diresnarkoba Polda Sulsel AKBP Daryanto yang dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan tersebut.
"Ada yang diamankan. Saat ini dibawa ke Mapolda Sulsel untuk keperluan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya kepada awak media.
Mengenai asal muasal obat tersebut. Daryanto menyebut jika berasal dari Jakarta. Dia pun mengaku terus melakukan penelusuran.
"Sementara kita telusuri lebih lanjut," tambahnya.
Terpisah, Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana mengapresiasi anggota Ditresnarkoba Polda Sulsel yang berhasil menggagal peredaran obat daftar G secara ilegal tersebut.
Menurutnya, hal tersebut perlu menjadi atensi lantaran berbahaya jika dikonsumsi tanpa petunjuk dokter.
"Apalagi jika disalahgunakan bisa merusak. Belum lagi jika penggunanya akhirnya melakukan tindakan kriminal setelah mengonsumsi obat tersebut," terang orang nomor satu di Polda Sulsel itu.