FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2022 berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Kamis (23/02/2023).
Setelah penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2022 Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) menyerahkan dokumen LKPJ Bupati tersebut kepada Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin untuk kemudian dibahas.
Dalam pidato pengantarnya, Ketua DPRD Sinjai mengungkapkan bahwa penyampaian LKPJ Bupati tahun 2022 sebagai bentuk laporan kinerja Bupati terhadap pelaksanaan program dan kegiatan selama satu tahun anggaran dimana tentu saja hal tersebut sesuai dengan perencanaan tahunan yang dituangkan dalam RKPD untuk memenuhi target RPJMD yang telah disepakati bersama.
“Gambaran bahwa Bupati dan DPRD sama-sama sebagai unsur pemerintahan daerah sehingga penyampaian LKPJ dari Bupati kepada DPRD tidak berlangsung dalam konteks menerima atau menolak, melainkan LKPJ ini sebagai instrument untuk mendorong tumbuhnya objektifitas dalam memotret kinerja pemerintah kabupaten yang dilandasi semangat kemitraan yang saling melengkapi, saling mengisi dan saling berbagi peran dalam penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik” katanya.
Lebih lanjut dikatakan bahwa, ujung dari telaah LKPJ terhadap berbagai aspek akan menghasilkan rekomendasi guna mendukung dan mempercepat pencapaian visi misi Bupati sebagaimana tertuang dalam dokumen RPJMD 2018-2023.
Sementara itu, Bupati Sinjai Andi Seto Asapa mengatakan bahwa penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2022, merupakan amanat konstitusional Kepala Daerah kepada DPRD sebagaimana diatur dalam peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.