Lalu, S juga memberikan pendapat kepada MDS untuk menganiaya korban, merekam tindakan dengan telepon genggam hingga membiarkan terjadi kekerasan dan tidak mencegahnya.
"S juga mencontohkan 'sikap tobat' (sujud dengan lutut, kepala sebagai tumpuan, dan tangan kaki seperti istirahat di pinggang) atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," ucap Ade Ary.
Polisi sebelumnya sudah memeriksa lima saksi terkait penganiayaan terjadi pada Senin (20/2) malam pukul 20.30 WIB itu, yakni SL, R, M, AGH, dan paman korban.
Dalam kasus itu, tersangka MDS dijerat Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 Ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.(ant/jpnn/fajar)