Dalam hal ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan MDS sebagai tersangka penganiayaan David. Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara dan penyidik mendapat minimal dua alat bukti.
“Tersangka MDS telah ditahan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Rabu (22/2).
Sementara itu, penyidik belum bisa mengambil keterangan dari korban. Sebab, David masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. “Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di Rumah Sakit,” jelas Ade Ary. (jpc/fajar)