DJKI Sosialisasikan Juklak Juknis Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis Kepada Seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham

  • Bagikan

Kedua, verifikasi kesesuaian antara dokumen deskripsi dan kondisi sebenarnya di lapang dari produk IG yang akan dilindungi. Ketiga, untuk memberikan rekomendasi kepada Menteri bahwa permohonan pelindungan produk IG dapat diusulkan untuk didaftar atau ditolak.

Sri Esti juga menjabarkan penilaian-penilaian dalam memeriksa dokumen deskripsi permohonan IG. Adapun penilaian tersebut adalah verifikasi dokumen deskripsi terhadap Data pemohon; Nama IG yang dimohonkan; Nama produk IG; Karakteristik dan kualitas.

Selain itu, dilakukan verifikasi terhadap faktor alam dan faktor manusia yang mempengaruhi karakteristik serta kualitas produk yang dihasilkan; Batas dan peta wilayah IG; Sejarah dan tradisi yang berhubungan dengan produk IG dan reputasinya; Proses produksi; Metode yang digunakan untuk menguji kualitas; serta Label yang digunakan pada barang.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) turut mengikuti kegiatan tersebut via dari dari Kantor Wilayah setempat dan telah dilaporkan kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM berjenjang kepada Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak.

  • Bagikan

Exit mobile version