IPW Sorot Kinerja Polisi, Dirut PT CLM Ditetapkan Tersangka Saat Perjuangkan Hak

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menduga kuat aparat kepolisian telah menjadi instrumen untuk memindas, mengintimidasi, dan kriminalisasi Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.

Menurut dia, Helmut merupakan pengusaha tambang yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tak pernah menyerah memperjuangkan miliknya di PT CLM. Perusahaan milik Helmut telah diambil paksa secara melawan hukum oleh Zainal Abidinsyah Siregar yang diduga dibacok up oleh seorang pengusaha besar bersama Syamsuddin Andi Arsyad, sebagai pemilik saham.

Menurut Sugeng, upaya membungkam Helmut terlihat nyata setelah penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melakukan penahanan. Ironisnya, kata Sugeng, upaya tersebut didahului penyidik dengan mengeluarkan surat penangkapan tanpa memperlihatkan surat penetapan tersangka.

Hal itu, dilakukan setelah Helmut diperiksa maraton di Bareskrim Polri pada Selasa, 22 Februari 2022 hingga Rabu pagi, 23 Februari 2023 didampingi oleh tim kuasa hukum.

"Keluarnya surat penetapan tersangka dan penetapan penangkapan terhadap Helmut terlihat dipaksakan karena dilakukan penyidik dengan cara maraton melalui gelar perkara pada hari itu juga," ujar Sugeng, Sabtu (25/2/2023).

Helmut diduga melakukan tindak pidana pemegang IUP, yang dengan sengaja menyampaikan laporan dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu melalui laporan polisi oleh anggotanya Polri di Polda Sulsel bernomor: LP/A/421/XI/2022/DITKRIMSUS/SPKT POLDA SJLSEL tertanggal 16 November 2022 yang dinaikkan status sidiknya tanggal 16 November 2022 hari yang sama.

  • Bagikan