Fajar.co.id, Makassar -- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) melaksanakan evaluasi Hasil Pemeriksaan Protokol Notaris Tahun 2022 pada notaris Sinjai, sebagai bagian Pengawasan kenotariatan, yang dilaksanakan dari tanggal 23-24 February 2023.
Mohammad Yani, Kabid Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan mengatakan bahwa pihaknya menjalankan fungsi pengawasan pada kantor notaris M. Erwin Syukri, SH.,M.Kn dan Notaris A. Nirwana Citra Alam, SH.,M.Kn guna memastikan notaris bekerja sesuai dengan ketentuan dan mengevaluasi hasil pemeriksaan protokol notaris tahun 2022.
Yani menambahkan, upaya dalam membina dan mengawasi notaris secara profesional oleh Kementerian Hukum dan HAM adalah dengan membuat regulasi yakni Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris.
Kemenkumhan juga telah menetepkan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.
Yani berharap, melalui peraturan Menteri tersebut, dapat menjadi pedoman hukum dalam penguatan kelembagaan antara notaris dengan Majelis Pengawas Notaris.
"Jadi, Notaris dibina dan diawasi agar semakin teliti, semakin cermat dalam melaksanakan jabatannya, bertanggung jawab dengan layanan cepat, berperan dalam penyusunan regulasi serta adaptif terhadap kemajuan bangsa," terang Yani