Mengevaluasi Hasil Pemeriksaan Protokol Notaris Tahun 2022, Kemenkumham Sulsel Kunjungi Notaris Sinjai

  • Bagikan

Lebih jauh disampaikan, dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris ditegaskan bahwa keberadaan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM secara ex oficio otomatis menjadi anggota Majelis Pengawas dan Majelis Kehormatan Notaris. Kepala Kantor Wilayah dan Kadiv Yankum adalah refresentatif Menteri Hukum dan HAM di Wilayah.

Selanjutnya, kepada para notaris, Yani menyampaikan bahwa anggota Majelis Pengawas menjalankan tugas pembinaan terhadap Notaris dengan mengadakan koordinasi secara berkala agar para Notaris melaksanakan jabatannya secara profesional dan bermartabat. Notaris diharapkan dapat berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, mendorong kemudahan berusaha dan menyokong pemerintah untuk pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat.

Sebagai informasi Di Kabupaten Sinjai, terdapat 6 (enam) orang notaris dari total 523 (lima ratus dua puluh tiga) orang notaris di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

Turut serta dalam tim yakni Santi Puspitasari ( JFU Subbidang Pelayanan AHU), Kiki Rezki Amalia (JFU Subbidang Pelayanan AHU) dan Haeril Akbar (JFT Perancang Peraturan Perundang – Undangan Pertama). (*/fnn)

  • Bagikan

Exit mobile version