Syahbandar Malili Diduga Abaikan Perintah Kemenhub Atas Penghentian Pengapalan di Terminal Khusus PT CLM

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, LUWU TIMUR - Aktivitas pengapalan ore nikel di Terminal Khusus PT Citra Lampia Mandiri (CLM) ternyata masih terus berlangsung di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Pihak Syahbandar Malili dalam hal ini Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan III Malili diduga mengabaikan perintah Direktorat Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, yang meminta penghentian sementara aktivitas tambang di terminal khusus PT CLM.

Berdasarkan data yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pengapalan ore masih berlangsung, Jumat (24/2/2023). Ada dua kapal yang melakukan operasional karena mendapat Surat Izin Persetujuan Olah Gerak dari Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan III Malili.

Izin tersebut diberikan kepada Kapal Tongkang Lintas Samudra 107 dengan nomor surat SPOG.IDMLI.0223.0000094 dan Kapal Motor Tunda Harmony 36 dengan nomor surat SPOG.IDMLI.0223.0000095.

Surat izin ini dikeluarkan pada 22 Februari 2023 dan berlaku hingga 23 Februari 2023.

Padahal sebelumnya, pada 14 Februari 2023, Direktorat Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan melalui surat bernomor A/146/AL.308/DJPL telah memerintahkan kegiatan pelayanan pengapalan terhadap tersus PT CLM harus dihentikan hingga proses telaah hukum selesai.

Hal ini terkait kekisruhan kepemilikan tambang dan kegiatan pengapalan PT CLM yang semakin meresahkan sehingga terjadi pergesekan pada beberapa waktu lalu.

Surat tersebut diteken oleh pelaksana tugas Direktur Kepelabuhan, Muhammad Masyhud atas nama Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan.

  • Bagikan