Jaga Hak Suara demi Pilkada Berkualitas

  • Bagikan

Yusriadi
Wartawan

RABU, 14 Februari 2024 mendatang menjadi momentum untuk menentukan pemimpin rakyat. Pesta demokrasi ini seharusnya terselenggara dengan baik demi pemilihan umum (Pemilu) berkualitas.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Umum Tahun 2024, Pasal 2 (ayat 1) menyebutkan, pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan atas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Semua asas ini sesuai muruah dan cita-cita luhur demokrasi Indonesia.

Asas Luber Jurdil bukan slogan semata. Maknanya sangat dalam. Rakyat sebagai pemilik suara diharapkan tidak mudah tergiur dengan cuan yang efeknya sesaat, lalu sengsara dalam waktu berkepanjangan.

Tidak dapat dipungkiri, godaan dan rayuan berseliweran jelang pemilu. Semua calon berlomba-lomba untuk mendapatkan simpati dan suara rakyat. Yang ingin berkuasa secara instan, tentu menghalalkan segala cara. Salah satunya lewat money politic atau politik uang.

Politik uang adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan (id.m.wikipedia.org). Pada praktiknya, rakyat terutama kaum kurang terdidik akan mudah tergiur dengan cara-cara ini.

Rakyat yang selama ini merasa kurang diperhatikan pemimpinnya saat terpilih berpotensi menerima politik uang ini. Prinsip mereka, "kalau sudah terpilih rakyat akan dilupakan. Jadi lebih baik ambil uangnya sekarang, mumpung lagi mau memberi".

  • Bagikan

Exit mobile version